Jumat, 04 Maret 2011

THAHARAH / BERSUCI

Thaharah / Bersuci

1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.



2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.

Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
mudah karat.
C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.
D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

Najis

1. Pengertian Najis.
Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada allah s.w.t.

2. Benda - Benda Najis.
Benda - benda yang termasuk najis adalah:
- Bangkai (Selain bangkai manusia, ikan dan belalang) termasuk kulit dan bulunya.
- Darah.
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali Air Mani.
- Semua jenis minuman keras.
- Anjing dan Babi.
- Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup (selain bulu hewan yang dagingnya dimakan seperti wol atau minyak misik).
- Susu binatang yang dagingnya tidak dimakan (selain air susu ibu)



3. Pembagian Najis Dan Cara Menyusikannya.
Para Fuqaha (Ahli Fiqih) membagi Najis dalam 3 bagian:
a. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum pernah memakan apa-apa selain air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.
b. Najis Mutawassithat (Najis Sedang). yaitu darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), kencing bayi perempuan (walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu).
Najis Mutawassithah ada dua macam, yaitu:
- Najis Ainiyah, yaitu Najis yang berwujud (dapat dilihat ? diraba). Cara menyuci najis ini dengan menyiramkannya sampai bersih, hingga hilang warna, bau dan rasanya.
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tak tampak wujudnya (bekas air kencing). Cara menyucikannya dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c. Najis Mughallazhah (Najis Berat), yaitu Najis Anjing dan Babi serta keturunannya. Cara menyucikanya adalah dengan membasuh 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.

4. Najis Yang Dimaaf.
Beberapa Najis yang di maafkan keberadaannya (tidak wajib di cuci / dibersihkan) jika menempel pada badan, pakaian, tempat orang sholat. Diantaranya:
- Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya (darah nyamuk).
- Nanah bisul, yang bercampur darah / tidak.
- Darah Jerawat, sedikit ataupun banyak.

Beberapa najis yang dimaaf jika jatuh di air / zat cair:
- Bulu yang najis, jika sedikit.
- Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya (nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa. Jika jatuh ke air / zat cair dan mati dengan sendirinya (tidak sengaja ditaruh atau dimatikan).
- Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
- Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air / zat cair.
- Debu yang bercampur najis.

Istinja

Pengertian Istinja.
yaitu membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Media yang dapat digunakan untuk beristinja adalah:
- Air
- Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi)
- Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll).

Benda-benda yang permukaannya licin (kaca, batu licin) tidak sah digunakan untuk beristinja. karena tidak dapat menghilangkan Najis. Begitu juga benda - benda yang dihormati, misalnya makanan / minuman (karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir) dan tabzir dilarang oleh agama.

Syarat beristinja selain menggunakan media air (batu, kayu, tisu, dll) adalah:
- Kotoran belum kering.
- Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
- Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya.

Jiika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.

Adab Buang Air

Tata cara Buang Air dalam Islam, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya buang air di tempat tertutup.
2. Masuklah ke Kamar Kecil / WC dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
3. Hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak sehingga tidak
mengganggu mereka.
4. Jangan buang air di lobang lobang tanah, karena dikhawatirkan menyakiti
binatang yang ada di dalamnya.
5. Jangan buang air di air tergenang.
6. Jangan buang air di air di bawah pohon yang sedang berbuah.
7. Jangan buang air di air di tempat yang biasa dipakai untuk berteduh.
8. Jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. Jangan membawa atau membaca ayat al-Qur'an, atau benda yang ada tulisan nama
Allah.
10. Jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan menghadap kiblat atau
membelakanginya.
11. Membaca do'a ketika masuk dan ketika keluar Kamar Kecil / WC.

Detail Doa Masuk dan Keluar WC......

Doa Masuk Kamar Kecil / WC.
BISMILLAAHI A'UUDZU BILLAAHI MINARRIJSIN NAJISIL KHABIITSIL MUKHBITSISY SYAITHANIR RAJIIM.
Artinya:
"Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari kotoran yang najis, keji dan jahat, yaitu syetan yang terkutuk."

Atau:

ALLAHUMMA INNII A'UDZU BIKA MINAL KHUBUTSHI WAL KHABAA'ITS
Artinya :
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki - laki dan syetan perempuan."

Doa Keluar dari Kamar Kecil / WC.
GHUFRAANAKAL HAMDU LILLAAHIL LADZII ADZHABA ANNII MAA YU'DZIINII WA ABQAA FIYYA MAA YANFA'UNII.
Artinya:
"(Aku memohon) ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dari diriku segala perkara yang menyakitkan aku dan memelihara segala perkara yang bermanfaat bagiku."

Mandi Besar / Mandi Junub

Hukum Mandi.
Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.
Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub.......


Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
- Bersetubuh (walaupun tidak keluar air mani)
- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
- Selesai haid (menstruasi)
- Selesai Nifas
- Wiladah (melahirkan).

Ciri - ciri Air Mani adalah:
- keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
- Saat keluar terasa Nikmat.
- Baunya:
a. Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
b. Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaaitu:
1. Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:
1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Mandi setelah memandikan mayat.
- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
- Menyentuh / membawa Al-quran.
- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
-Semua larangan point2 diatas.
- Di cerai (ditalak)
- Berpuasa (wajib / sunat)
- Bersetubuh
- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
- Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu.

Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah, ayat 6).

Syarat - syarat Wudhu

Syarat-syarat Wudhu ada 5:
1. Beragama Islam.
2. Tamyiz: dapat membedakan antara pekerjaan baik / buruk.
3. Tidak mempunyai hadas besar.
4. Dengan air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (mutlak).
5. Tak ada benda yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, misalnya getah, sisik ikan, cat dll, kotoran yang ada di bawah kuku jika diyakini dapat menghalangi sampainya air, wajib di hilangkan terlebih dulu.

Fardhu / Niat Wudhu

Fardhu (Rukun) Wudhu ada 6:
1. Niat (ketika membasuh muka)
Lafal niat wudhu adalah:

NAWAITUL WUDHUU'A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil,fardhu karena Allah Ta'ala."


2. Membasuh muka (mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai bawah dagu, dantelinga kanan sampai telinga kiri).
3. Membasuh kedua tangan samapi siku (siku juga harus di basuh), termasuk yang di bawah kuku.
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala (walau hanya selebar ubun-ubun).
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki (mata kaki juga harus dibasuh).
6. Tertib (teratur), yakni sesuai dengan urutan di atas, tidak boleh di acak.
Note: Membasuh adalah mengalirkan air pada anggota tubuh yang di basuh. Mengusap adalah mengusapkan tangan atau sesuatu yang basah pada anggota yang diusap walaupun tanpa aliran air).

Sunat Wudhu

Sunat Wudhu meliputi:
- Membaca Basmalah (Bismillaahir rahmaanir rahiim) ketika hendak memulai wudhu.
- Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
- Berkumur-kumur
- Membasuh lubang hidung (memasukan / menghirup air dalam hidung)
- Mengusap seluruh (rambut) kepala dengan air.
- Mengusap kedua teinga, baik bagian luar maupun bagian dalam.
- Mendahulukan membasuh anggota badan yang kanan dari yang kiri.
- Menyilanga-nyilangkan jari tangan dan kaki.
- Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali.
- Muwalat: berturut - turut dalam membasuh anggota wudhu (sebelum anggota pertama kering, anggota kedua sudah di basuh)
- Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih.
- Tidak menyeka (mengeringkan) bekas basuhan.
- Bersiwak (mengosok gigi) sebelum berwudhu)
- Membaca doa sebelum berwudhu.

Yang Membatalkan Wudhu

Yang membatalkan Wudhu:
1. Sesuatu yang keluar dari Kubul (alat kelamin) / Dubur (lobang pelepasan). Baik yang bisa keluar (Kencing, kentut, tahi) atau yang tidak bisa keluar (Darah, Kerikil (kencing batu), nanah, ulat (keremi). AIR MANI tidak membatalkan wudhu, tapi jika ingin sholat wajib mandi hadast dulu.
2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal (gila, mabuk, pingsan, sakit)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More